Kamis, 26 Oktober 2017

Ilmu Tajwid Bagian Kelima

                         احكام الوقف واﻹبتداء
( pirang - pirang hukum berhenti dan melanjutkan bacaan )

1. Waqaf ( berhenti )

        Hukum bacaan Waqaf menurut bahasa mempunyai arti berhenti atau menahan, sedangkan menurut istilah tajwid mempunyai arti menghentikan bacaan sejenak dgn memutuskan suara di akhir perkataan utk bernapas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan.

2. Macam - Macam Waqaf

      1 Waqaf Taam ( تام )
    Yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan yg di baca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak mempengaruhi arti dari bacaan tersebut karena tdk mempunyai kaitan dgn bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya.
      2 Waqaf Kaaf ( كاف )
    Yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan secara sempurna, tdk memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, namun ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya.
      3 Waqaf Hasan ( حسن ) : baik
    Yaitu mewaqafkan bacaan atau ayat tanpa mempengaruhi makna atau arti, namun bacaan tersebut masih berkaitan dgn bacaan sesudahnya.
      4 Waqaf kobiih ( قبسح ) : jelek / tidak sempurna
    Yaitu mewaqafkan atau memberhentikan bacaan secara tdk sempurna atau memberhentikan bacaan di tengah-tengah ayat, wakaf ini harus di hindari karena bacaan yg di waqafkan masih berkaitan lafaz dan maknanya dgn bacaan yang lain.

3. Tanda - Tanda waqaf lainnya :

      1. Waqaf Lazim ( مـ )
    Yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taamm (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tanda mim ( م ), memiliki kemiripan dgn tanda tajwid iqlab, namun sangat jauh berbeda dgn fungsi dan maksudnya;
      2 Waqaf Mutlaq  ( ﻁ )
    Yaitu tanda yang mengharuskan  berhenti.
      3 Waqaf Jaiz ( ﺝ )
    Yaitu Lebih baik berhenti seketika di sini walaupun di perbolehkan juga untuk tidak berhenti.
      4 Waqaf Zha ( ﻇ )
    Yaitu mempunyai makna lebih baik tidak berhenti.
     5 Waqaf Shad ( ﺹ )
    Disebut juga dgn Waqaf Murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik untuk tdk berhenti namun di perbolehkan berhenti saat darurat tanpa merubah maknanya. Perbedaan antara hukum tanda zha dan sad adalah pada fungsinya, dlm kata lain lebih di perbolehkan berhenti pada waqaf sad.
      6 Waqaf Shad-Lam-Ya’ ( ﺻﻠﮯ )
    Merupakan singkatan dari “Al-washl Awlaa” yg mempunyai arti “wasal atau meneruskan bacaan adalah lebih baik”, oleh karena itu meneruskan bacaan tanpa mewaqafkannya adalah lebih baik.
      7 Waqaf Qaf ( ﻕ )
    Merupakan singkatan dari “Qiila alayhil waqf” yg mempunyai makna “telah di nyatakan boleh berhenti pada wakaf sebelumnya”, oleh karena itu lebih baik meneruskan bacaan walaupun boleh diwaqafkan.
      8 Waqaf Shad-Lam ( ﺼﻞ )
    Merupakan singkatan dari “Qad yuushalu” yg mempunyai makna “kadang kala boleh diwasalkan”, oleh karena itu lebih baik berhenti walaupun kadang kala boleh diwasalkan.
      9 Waqaf Qif ( ﻗﻴﻒ )
    Mempunyai maksud berhenti! yaitu lebih diutamakan untuk berhenti. Tanda tersebut biasanya muncul pada kalimat yg biasanya si pembaca akan meneruskannya tanpa berhenti.
      10 sin ( س ) atau tanda Saktah ( ﺳﮑﺘﻪ )
    Menandakan berhenti seketika tanpa mengambil napas. Dengan kata lain, si pembaca haruslah berhenti seketika tanpa mengambil napas baru untuk meneruskan bacaan.
      11 Waqaf Waqfah ( ﻭﻗﻔﻪ )
    Mempunyai maksud sama seperti waqaf saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ), namun harus berhenti lebih lama tanpa mengambil napas.
      12 Waqaf Laa ( ﻻ )
    Mempunyai maksud “Jangan berhenti!”. Tanda ini muncul kadang-kadang pada akhir maupun pertengahan ayat. Apabila tanda laa ( ﻻ ) muncul di pertengahan ayat, maka tidak di benarkan utk berhenti dan jika berada di akhir ayat, si pembaca tersebut boleh berhenti atau tidak.
      13 Waqaf kaf ( ﻙ )
    Merupakan singkatan dari “Kadzaalik” yg mempunyai arti “serupa”. Dgn kata lain, arti dari waqaf ini serupa dgn waqaf yg sebelumnya muncul.
14 Waqaf Bertitik Tiga ( … …)
    Yang disebut sebagai Waqaf Muraqabah atau Waqaf Ta’anuq (Terikat). Waqaf ini akan muncul sebanyak dua kali di mana-mana saja dan cara membacanya adalah harus berhenti di salah satu tanda tersebut. Jika sudah berhenti pada tanda pertama, tidak perlu berhenti pada tanda kedua dan sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar